Untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, [1] Menteri Perdagangan (" Menteri ") sekarang telah mengeluarkan Peraturan No. 24 tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendsitribusian Barang oleh Distributor atau Agen (“ Peraturan 24/2021 ”). Pada dasarnya, Peraturan 24/2021 menguraikan ketentuan yang membahas penunjukan pelaku usaha distribusi untuk mendistribusikan barang dari produsen ke pengecer, serta perjanjian untuk penunjukan tersebut. [2]

Aturan Baru Tentang Perikatan Penunjukan Distributor atau Agen Diatur
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis