Dalam rangka optimalisasi berbagai kesempatan yang terus meningkat terkait perkembangan dan inovasi pesat di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia (“ BI ”) berupaya menciptakan sumber daya manusia yang lebih kompeten di bidang tersebut. Berdasarkan tujuan akhir tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan No. 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang rupiah (“ PBI 16/2019 ”), yang pada intinya menetapkan berbagai persyaratan dan pedoman bagi bank umum (“ Bank ”) dan lembaga selain bank (“ LSB ”). Persyaratan dan pedoman dimaksud membahas bidang-bidang berikut ini secara spesifik: [1]

BI Atur Kewajiban Kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai Tertentu di Lembaga Jasa Keuangan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis