Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia (“ BI ”) kini telah menyesuaikan beberapa ketentuan untuk membantu bank umum konvensional (“ Bank ”) dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin mereka alami terkait pinjaman likuiditas jangka pendek (“ PLJP ”). Selain itu, BI juga bertujuan untuk memperkuat kebijakan PLJP bagi Bank sebagai upaya pemenuhan fungsinya sebagailender of last resort.

BI Memperpanjang Periode PLJP untuk Bank Umum dari 14 Hari Menjadi 30 Hari
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis