Dalam upaya untuk mendukung reformasi digital sistem pembayaran di Indonesia, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“ BI ”) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan No. 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (“ PADG 24/2022 ”), [1] yang menetapkan seperangkat pedoman komprehensif mengenai pelaksanaan sistem pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran(“ PJP ”) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (“ PIP ”).

BI Perbaharui Ketentuan Penyelenggaraaan Sistem Pembayaran
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis