Pada tahun 2011, Menteri Keuangan (“ Menteri ”) menetapkan kerangka yang secara spesifik mengatur pemberian penghargaan (dalam bentuk uang dan/atau bentuk penghargaan lainnya) kepada perseorangan, kelompok orang dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Penghargaan ini disebut sebagai premi di sektor kepabeanan dan/atau cukai (“ Premi ”). Kerangka ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yang telah diubah pada 2016 dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2016 (secara bersama-sama disebut “ Permenkeu 243/2011 ”). Namun Menteri kini memutuskan untuk mengubah Permenkeu 243/2011 untuk kedua kalinya dengan menerbitkan Permenkeu No. 21 Tahun 2024 (“ Amandemen Kedua ”), yang mulai berlaku pada 13 Mei 2024. [1] Secara garis besar, Amandemen Kedua tetap mempertahankan ketentuan inti Permenkeu 243/2011 yang menyatakan bahwa Premi dapat diberikan terkait dengan kontribusi terhadap penanganan jenis pelanggaran berikut: [2]

Bounty Hunters Pelanggaran Bea Cukai Mendapat Kesempatan yang Lebih Luas
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis