Nomos Logo
ID
Hero Image

Bounty Hunters Pelanggaran Bea Cukai Mendapat Kesempatan yang Lebih Luas

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan (“ Menteri ”) menetapkan kerangka yang secara spesifik mengatur pemberian penghargaan (dalam bentuk uang dan/atau bentuk penghargaan lainnya) kepada perseorangan, kelompok orang dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Penghargaan ini disebut sebagai premi di sektor kepabeanan dan/atau cukai (“ Premi ”). Kerangka ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yang telah diubah pada 2016 dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2016 (secara bersama-sama disebut “ Permenkeu 243/2011 ”). Namun Menteri kini memutuskan untuk mengubah Permenkeu 243/2011 untuk kedua kalinya dengan menerbitkan Permenkeu No. 21 Tahun 2024 (“ Amandemen Kedua ”), yang mulai berlaku pada 13 Mei 2024. [1] Secara garis besar, Amandemen Kedua tetap mempertahankan ketentuan inti Permenkeu 243/2011 yang menyatakan bahwa Premi dapat diberikan terkait dengan kontribusi terhadap penanganan jenis pelanggaran berikut: [2]

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis