Nomos Logo
ID
Hero Image

BPJS Ketenagakerjaan Dimandatkan untuk Memberikan Jaminan Awal untuk Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja

Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan kerangka kerja khusus yang membahas program Jaminan Kecelakaan Kerja (“ JKK ”) dan Jaminan Kematian (“ JKM ”) (secara bersama-sama disebut sebagai “ Program Jaminan ”) melalui penerbitan Peraturan No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kerangka kerja ini kemudian diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 (secara bersama-sama disebut sebagai “ PP 44/2015 ”). [1]

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis