Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan kerangka kerja khusus yang membahas program Jaminan Kecelakaan Kerja (“ JKK ”) dan Jaminan Kematian (“ JKM ”) (secara bersama-sama disebut sebagai “ Program Jaminan ”) melalui penerbitan Peraturan No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kerangka kerja ini kemudian diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 (secara bersama-sama disebut sebagai “ PP 44/2015 ”). [1]

BPJS Ketenagakerjaan Dimandatkan untuk Memberikan Jaminan Awal untuk Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis