Badan Pengawas Obat danMakanan (“ BPOM ”) telah menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (“ Peraturan 30/2021 ”), yang memperbarui kerangka hukum sebelumnya yang membahas bidang ini, yaitu Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 (“ Peraturan Sebelunya ”), yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [1]

BPOM Memperkenalkan Daftar Baru Zat Gizi dan Zat Nongizi Untuk Pangan Olahan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis