Badan Pengawas Obat dan Makanan (“ BPOM ”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22 tahun 2021 (“ Peraturan 22/2021 ”), yang mengatur prosedur penerbitan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (“ CPPOB ”). Pada intinya, produsen pangan olahan harus mendapatkan izin penerapan CPPOB dan membuktikan bahwa semua sarana yang digunakan dalam produksi pangan olahan telah memenuhi dan sepenuhnya menerapkan standar CPPOB dalam semua kegiatan produksi. [1]

BPOM Memperkenalkan Tata Cara Baru untuk Mendapatkan Izin Penerapan CPPOB
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis