Untuk memastikan standar keamanan dan mutu yang memadai untuk semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“ BPOM ”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 17 tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (“ PerBPOM 17/2023 ”), yang memperbarui ketentuan yang mengatur persyaratan Dokumen Informasi Produk (“ DIP ”). Sebelumnya, hal serupa juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 14 tahun 2017 [1] ,yang dicabut dan diganti dengan PerBPOM 17/2023 pada saat diundangkan yaitu 2 Agustus 2023. [2]

BPOM Perbarui Ketentuan mengenai Dokumen Informasi Produk
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis