Dalam upaya menjamin akses obat yang belum memiliki izin edar namun dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan umum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“ BPOM ”) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan tentang tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) (“ RPerBPOM ”). Setelah RPerBPOM diundangkan, mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme –“ SAS ”) yang akan mengatur impor obat dan bahan obat tanpa memperoleh izin edar (“ Obat SAS ”) ini akan diterapkan.

BPOM Perkenalkan Rancangan Peraturan Mengenai Pemanfaatan Skema Akses Khusus untuk Pemasukan Obat
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis