Nomos Logo
ID
Hero Image

Calon Penyelenggara ITSK Dapat Gunakan Sertifikasi ISO/IEC 27001 untuk Kewajiban Pendaftaran pada OJK

Pertama kali dikenalkan pada 19 Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”), menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 (“ POJK 3/2024 ”) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ ITSK ”), yang mengamanatkan bahwa peserta dalam mekanisme yang memfasilitasi uji coba yang bertujuan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK (“ Sandbox ”) untuk menjadi penyelenggara ITSK (“ Penyelenggara ”) terdaftar yang telah diloloskan OJK, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebelum mendapatkan izin usaha yang relevan. [1] Selain peserta tersebut, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (“ IKD ”) yang sebelumnya sedang dalam proses mendaftarkan diri sebagai pesertaSandboxsesuai rekomendasi OJK juga diwajibkan untuk mendaftar. [2]

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis