Pertama kali dikenalkan pada 19 Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”), menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 (“ POJK 3/2024 ”) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ ITSK ”), yang mengamanatkan bahwa peserta dalam mekanisme yang memfasilitasi uji coba yang bertujuan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK (“ Sandbox ”) untuk menjadi penyelenggara ITSK (“ Penyelenggara ”) terdaftar yang telah diloloskan OJK, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebelum mendapatkan izin usaha yang relevan. [1] Selain peserta tersebut, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (“ IKD ”) yang sebelumnya sedang dalam proses mendaftarkan diri sebagai pesertaSandboxsesuai rekomendasi OJK juga diwajibkan untuk mendaftar. [2]

Calon Penyelenggara ITSK Dapat Gunakan Sertifikasi ISO/IEC 27001 untuk Kewajiban Pendaftaran pada OJK
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis