Belakangan ini, kekhawatiran di tengah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“ UMKM ”) serta masyarakat luas di penjuru negeri semakin meningkat mengenaiplatformmedia sosial (“ Media Sosial ”) yang memfasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (“ PMSE ”). Kekhawatiran ini berpusat pada kenyataan bahwa pedagang konvensional dan UMKM terkena dampak negatif dari perdaganganonlinedan mengalami kerugian besar. [1] Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan (“ Mendag ”) mengamini kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa Media Sosial yang sekaligus melakukan kegiatan usaha PMSE berpotensi menghasilkan keuntungan yang sangat besar dengan menggunakan algoritma pengguna Media Sosial, sehingga dapat mengatur iklan produk yang sesuai dengan preferensi pengguna Media Sosial. [2]

Indonesia Secara Resmi Larang Traksaksi E-Commerce di Media Sosial
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis