Menteri Komunikasi dan Informatika (“ Menteri ”) telah mengubah formula yang digunakan untuk menghitung Tingkat Kandungan Dalam Negeri(“ TKDN ”) wajib oleh penyelenggara telekomunikasi. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi (“ Permenkominfo 12/2019 ”).

Ketentuan Baru Pemenuhan Kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri bagi Perusahaan Penyelenggara Telekomunikasi
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis