Menteri BUMN (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-6/MBU/09/2022 (“ Perubahan ”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“ Permen BUMN 5/2021 ”). [1] Pada dasarnya, Perubahan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (“ BUMN ”) dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada usaha mikro dan kecil (“ UMK ”), sekaligus mengakomodir pengembangan arah kebijakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (“ TJSL ”) oleh BUMN. [2]

Ketentuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara Diubah
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis