Sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat pengangguran di level nasional, pemerintah baru-baru ini memperkuat kebijakan yang dapat memperluas kesempatan penempatan tenaga kerja di pasar kerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja (“ Perpres 57/2023 ”). Sebelumnya, pelaporan lowongan kerja diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden No. 4 tahun 1980 (“ Keppres 4/1980 ”), yang kini sudah tidak berlaku lagi karena dicabut dan diganti dengan Perpres 57/2023. [1]

Kewajiban Pelaporan Lowongan Kerja Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis