Komisi Pengawas Persaingan Usaha(“ KPPU ”) telah menetapkan kerangka baru yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 tahun 2024 tentang tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (“ PerKPPU 2/2024 ”), yang telah berlaku sejak 5 April 2024. [1] Akibat pemberlakuan PerKPPU 2/2024, ketentuan sebelumnya mengenai pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang memiliki judul yang sama dengan PerKPPU 2/2024 (“ PerKPPU 4/2019 ”), akan dicabut dan diganti. [2]

KPPU Berikan Fleksibilitas Kepada Terlapor Dalam Perkara Kemitraan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis