Nomos Logo
ID
Hero Image

Mendekati Pembayaran Awal Premi Restrukturisasi Perbankan: Sanksi Berlaku Juli 2025

Pada tahun 2023, pemerintah mengenalkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 (“ PP 34/2023 ”) tentang Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (“ PRP ”), yang mengatur berbagai ketentuan yang berlaku terkait pembayaran premi PRP (“ Premi ”) oleh bank umum konvensional dan syariah (secara bersama-sama disebut “ Bank ”) dalam upaya mencegah dan memitigasi munculnya potensi krisis dalam sistem keuangan. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa berbagai ketentuan terkait Premi yang tercantum dalam PP 34/2023 dirangkum dalamIndonesian Legal Brief(“ILB”) edisi berikut ini: “ Bank Wajib Bayar Premi Untuk Program Restrukturisasi Mulai Januari 2025 ”.

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis