Pada tahun 2023, pemerintah mengenalkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 (“ PP 34/2023 ”) tentang Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (“ PRP ”), yang mengatur berbagai ketentuan yang berlaku terkait pembayaran premi PRP (“ Premi ”) oleh bank umum konvensional dan syariah (secara bersama-sama disebut “ Bank ”) dalam upaya mencegah dan memitigasi munculnya potensi krisis dalam sistem keuangan. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa berbagai ketentuan terkait Premi yang tercantum dalam PP 34/2023 dirangkum dalamIndonesian Legal Brief(“ILB”) edisi berikut ini: “ Bank Wajib Bayar Premi Untuk Program Restrukturisasi Mulai Januari 2025 ”.

Mendekati Pembayaran Awal Premi Restrukturisasi Perbankan: Sanksi Berlaku Juli 2025
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis