Dalam upaya meningkatkan investasi pada bidang kesehatan Indonesia dan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan yang ditawarkan sesuai dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik luar negeri, Menteri Kesehatan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 Tahun 2023 (“ Peraturan 18/2023 ”) tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (“ KEK ”), [1] yang juga merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (“ Peraturan 40/2021 ”). [2] Peraturan 18/2023 berlaku sejak 12 April 2023.
Menteri Kesehatan Atur Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis