Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) mengenalkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan TransaksiShort SellingOleh Perusahaan Efek (“ POJK 55/2020 ”) yang pada intinya menguraikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku bagi perusahaan efek dan efek, serta nasabah yang terlibat dalam pembiayaan transaksi margin dan/ataushort-selling(secara bersama-sama disebut “ Transaksi Efek ”).

Nilai Jaminan Awal yang Perlu Disetor untuk Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling Kini Dikurangi Menjadi Rp. 50 Juta
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis