Nomos Logo
ID
Hero Image

Nilai Jaminan Awal yang Perlu Disetor untuk Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling Kini Dikurangi Menjadi Rp. 50 Juta

Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) mengenalkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan TransaksiShort SellingOleh Perusahaan Efek (“ POJK 55/2020 ”) yang pada intinya menguraikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku bagi perusahaan efek dan efek, serta nasabah yang terlibat dalam pembiayaan transaksi margin dan/ataushort-selling(secara bersama-sama disebut “ Transaksi Efek ”).

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis