Otoritas Jasa Keuangan (“OJK ”) saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Surat Edaran tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“ Akuntan ”) dan Kantor Akuntan Publik (“ KAP ”) Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“ Rancangan Perubahan ”), sebagai perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 36/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 (“ SE 36/2017 ”). [1]
OJK akan Menyesuaikan Kembali Prosedur Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Jasa Keuangan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis