Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“ POJK 11/2022 ”), [1] OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (“ RSEOJK ”), yang, ketika mulai berlaku, harus diterapkan oleh bank umum (“ Bank ”) dalam penilaian tingkat maturitas digitalnya (“ Maturitas ”). [2] Pada dasarnya, penilaian Maturitas tersebut mencerminkan kepatuhan Bank terhadap semua aspek penyelenggaraan Teknologi Informasi (“ TI ”), sebagaimana diamanatkan dalam kerangka POJK 11/2022, serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital. [3]

OJK akan Perkenalkan Kerangka Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis