Dikarenakan terjadinya peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan(“ OJK ”) baru-baru ini, OJK saat ini memiliki wewenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi untuk lembaga jasa keuangan yang salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh dan menyediakan informasi perkreditan yang lebih beragam. Oleh karena itu, OJK diharapkan untuk dapat mendorong lebih banyak pihak untuk mengembangkan pengelolaan informasi perkreditannya. [1]

OJK Atur Ketentuan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis