Untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif di sektor jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah menerbitkan Peraturan No. 26/POJK.01/2019 tentang Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan (“ POJK 26/2019 ”) untuk memperkenalkan sistem elektronik yang lebih andal dan transparan, yang akan mengintegrasikan semua proses perizinan di sektor jasa keuangan dalam satu kerangka. [1] Pada esensinya, POJK 26/2019 mengatur tentang:

OJK Memperkenalkan Platform Elektronik untuk Perizinan Sektor Jasa Keuangan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis