Sebagai upaya untuk memperkuat pengaturan perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“ PUJK ”), serta menanggapi berbagai perubahan dinamis dalam sektor jasa keuangan, [1] Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) baru-baru ini merevisi kerangka hukum Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“ Perlindungan Konsumen ”) dengan menerbitkan Peraturan No. 6/POJK.07/2022 (“ Peraturan 6/ 2022 ”). Sebelumnya, Perlindungan Konsumen diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 (“ Peraturan 1/2013 ”), yang telah dicabut dan diganti. [2]

OJK Perbarui Ketentuan Perlindungan Konsumen: PUJK Dilarang Memasarkan Produk Mereka Melalui Sarana Komunikasi Pribadi Sebelum Mendapatkan Persetujuan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis