Nomos Logo
ID
Hero Image

OJK Perbarui Ketentuan Perlindungan Konsumen: PUJK Dilarang Memasarkan Produk Mereka Melalui Sarana Komunikasi Pribadi Sebelum Mendapatkan Persetujuan

Sebagai upaya untuk memperkuat pengaturan perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“ PUJK ”), serta menanggapi berbagai perubahan dinamis dalam sektor jasa keuangan, [1] Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) baru-baru ini merevisi kerangka hukum Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“ Perlindungan Konsumen ”) dengan menerbitkan Peraturan No. 6/POJK.07/2022 (“ Peraturan 6/ 2022 ”). Sebelumnya, Perlindungan Konsumen diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 (“ Peraturan 1/2013 ”), yang telah dicabut dan diganti. [2]

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis