Nomos Logo
ID
Hero Image

OJK Perbarui Parameter Fluktuasi yang Signifikan di Pasar Modal

Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) menerbitkan Peraturan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“ Peraturan 2/2013 ”), [1] yang mengatur berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak fluktuasi signifikan yang terjadi di pasar modal (“ Fluktuasi ”) dengan memastikan bahwa emiten dan perusahaan publik mematuhi peraturan perundang-undangan terkait setiap kali melakukan pembelian kembali saham. [2]

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis