Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) menerbitkan Peraturan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“ Peraturan 2/2013 ”), [1] yang mengatur berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak fluktuasi signifikan yang terjadi di pasar modal (“ Fluktuasi ”) dengan memastikan bahwa emiten dan perusahaan publik mematuhi peraturan perundang-undangan terkait setiap kali melakukan pembelian kembali saham. [2]

OJK Perbarui Parameter Fluktuasi yang Signifikan di Pasar Modal
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis