Nomos Logo
ID
Hero Image

OJK Perpanjang Batas Waktu Penyampaian Laporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Pandemi Virus Corona 2019 (COVID-19) terus memberikan tekanan pada usaha yang beroperasi di sektor LJKNB, yang berarti bahwa banyak pelaku usaha yang sekarang harus mengoperasikan usaha mereka dari rumah, dan tidak diragukan lagi merupakan sebuah potensi hambatan untuk pengusaha LJKNB dalam memenuhi persyaratan pelaporan OJK mereka secara tepat waktu. [1] Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“ LJKNB ”) melalui penerbitan Surat OJK No. S-7/D.05/2020 tentang Relaksasi Atas Batas Waktu Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (“ Surat 7/2020 ”).

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis