Pandemi Virus Corona 2019 (COVID-19) terus memberikan tekanan pada usaha yang beroperasi di sektor LJKNB, yang berarti bahwa banyak pelaku usaha yang sekarang harus mengoperasikan usaha mereka dari rumah, dan tidak diragukan lagi merupakan sebuah potensi hambatan untuk pengusaha LJKNB dalam memenuhi persyaratan pelaporan OJK mereka secara tepat waktu. [1] Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“ LJKNB ”) melalui penerbitan Surat OJK No. S-7/D.05/2020 tentang Relaksasi Atas Batas Waktu Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (“ Surat 7/2020 ”).

OJK Perpanjang Batas Waktu Penyampaian Laporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis