Otoritas Jasa Keuangan(“ OJK ”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“ POJK 10/2019 ”), yang bertujuan untuk meningkatkan peranan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“ Perusahaan ”) dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“ Unit Usaha ”) dalam pengembangan perekonomian nasional, juga untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip prudensial dan meningkatkan perlindungan konsumen. [1]

OJK Ubah Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis