Karena adanya evaluasi terhadap perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (“ COVID-19 ”) di Indonesia, yang sampai saat ini telah berhasil terus mengurangi jumlah kasus COVID-19 sekaligus terus meningkatnya persentase vaksinasi khususnya di Jawa dan Bali, [1] Menteri Dalam Negeri (“ Menteri ”) baru-baru ini menerbitkan Instruksi No. 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (“ Inmendagri 66/2021 ”), yang akan berlaku force selama periode Natal dan Tahun Baru (“ Nataru ”) 2021 – 2022, yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. [2]

Pembaharuan Pembatasan Aktivitas Selama Periode Natal Tahun Baru
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis