Pada bulan Maret 2024, Menteri Perdagangan (“ Menteri ”) menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“ Perubahan ”) tentang Perubahan atas Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (bersama-sama disebut sebagai “ Permendag 36/2023 ”), yang dianggap kontroversial oleh berbagai elemen masyarakat karena adanya pembatasan barang bawaan yang diizinkan masuk ke Indonesia sebagai barang milik pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas (bersama-sama disebut sebagai “ Pelaku Perjalanan Luar Negeri ”) dan Pekerja Migran Indonesia (“ PMI ”). [1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa berbagai kebijakan dan pembatasan impor yang ditampilkan dalam Perubahan sebelumnya telah diringkas dalamIndonesian Legal Brief(“ ILB ”) edisi berikut “ Perubahan Kerangka Kebijakan Perketat Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri ”.

Pembatasan Jumlah Barang Bawaan yang Diperbolehkan untuk Diimpor oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan PMI secara Resmi Dicabut
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis