Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek (“ PP 90/2019 ”) untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“ UU Merek ”). [1] Pada intinya, PP 90/2019 menetapkan ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang banding merek dan Komisi Banding Merek (“ Komisi Banding ”), termasuk kewenangan baru Komisi Banding untuk memberikan rekomendasi terhadap penghapusan merek terdaftar. [2]

Pemerintah Atur Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Rekomendasi Penghapusan Merek Terdaftar
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis