Nomos Logo
ID
Hero Image

Pemerintah Atur Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

Dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan teknis penerapan label ramah lingkungan hidup untuk barang dan jasa ramah lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, [1] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“ Menteri LHK ”) telah menerbitkan Peraturan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup (“ Permen LHK 5/2019 ”).

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis