Menteri Perdagangan (“ Menteri ”) telah mengatur kembali ketentuan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian melalui penerbitan Peraturan No. 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (“ Permendag 96/2019 ”). [1] Pengenalan Permendag 96/2019 diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor produk pertambangan dan mendefiniskan kembali sejumlah ketentuan ekspor yang berkaitan dengan raw material/ore dalam bentuk nikel dengan kriteria tertentu. [2]

Pemerintah Memperbarui Aturan tentang Expor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian Diubah
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis