Sejalan dengan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 [1] mengenai peningkatan kinerja sistem logistik nasional, iklim investasi dan daya saing nasional, Menteri Perdagangan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau (“ Permendag 92/2020 ”), yang memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan antarpulau dengan tujuan utama untuk integrasi pasar dalam negeri. [2] Ketentuan yang diperbarui ini akan menjadi pedoman untuk digunakan oleh pelaku usaha dalam perdagangan barang antarpulau dalam wilayah hukum Indonesia, termasuk seluruh barang produksi dalam negeri, asal impor atau tujuan ekspor. [3]

Pemerintah Memperbarui Ketentuan Perdagangan Antar Pulau
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis