Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (“ PP 78/2019 ”), [1] Menteri Perindustrian (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 47 Tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu pada Sektor Industri (“ Permenperin 47/2019 ”), yang menetapkan kerangka terbaru dan telah ditingkatkan yang mengatur kriteria dan/atau persyaratan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (“ PPh ”) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu pada sektor industri.

Pemerintah Mengeluarkan Ketentuan Terbaru tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis