Menteri Keuangan (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara (“ PMK 178/2019 ”). PMK 178/2019 mengubah ketentuan mengenai klasifikasi dan perlakuan terhadap barang ekspor atau impor yang tidak sesuai dengan kebijakan kepabeanan. Selain itu, PMK 178/2019 juga memperkenalkan mekanisme yang dapat digunakan oleh pengusaha yang akan mengajukan keberatannya tentang penetapan status barang.

Pemerintah Ubah Ketentuan Terkait Barang Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang Milik Negara
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis