Sesuai dengan amanat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 (“ PP 23/2020 ”), [1] Menteri Keuangan (“ Menkeu ”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 64/PMK.05/2020 Tahun 2020 (“ Permenkeu 64/2020 ”), yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (“ PEN ”). [2] Namun, untuk alasan keringkasan, edisi Indonesian Legal Brief difokuskan untuk membahas hal-hal berikut ini:

Penempatan Dana dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Siap Dilaksanakan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis