Ketua Pengadilan Pajak telah menerbitkan Peraturan No. PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak (“ Peraturan 1/2023 ”). Peraturan 1/2023 telah berlaku sejak 31 Juli 2023 dan pemberlakuannya sekaligus mencabut dan mengganti Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak (“ Peraturan 16/2020 ”). Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan terkait administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik , akan berlaku pada 31 Juli 2023 . [1]

Pengadilan Pajak Tetapkan Ketentuan Lebih Detail tentang Persidangan Secara Elektronik dan Administrasi Sengketa Melalui Pengadilan Pajak
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis