Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyampaian data industri dan kawasan industri, yang pada awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (“ PP 2/2017 ”), Menteri Perindustrian (“ Menteri ”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (“ Permenperin 2/2019 ”). [1]

Penyampaian Data Terkait Industri Melalui SIINas Diatur
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis