Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“ PP 41/2021 ”) telah diterbitkan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan yang semula ditetapkan dalam kerangka Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan ekosistem kegiatan usaha dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (“ KPBPB ”). Pada intinya, PP 41/2021 menetapkan kebijakan strategis untuk pengelolaan dan pengembangan KPBPB yang berkaitan dengan hal-hal berikut:

Peraturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Diperbarui
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis