Menyikapi memburuknya kualitas udara yang terus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Menteri Perindustrian (“ Menteri ”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dan Banten (“ Surat Edaran 2/2023 ”) yang mengamanatkan perusahaan tertentu wajib menyampaikan laporan emisi gas buang kepada Menteri setiap minggunya antara 25 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 . [1]

Perusahaan Industri dan Kawasan Industri Tertentu Wajib Menyampaikan Laporan Emisi Gas Buang Setiap Hari Kamis sampai dengan 31 Desember 2023
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis