Nomos Logo
ID
Hero Image

Perusahaan Industri dan Kawasan Industri Tertentu Wajib Menyampaikan Laporan Emisi Gas Buang Setiap Hari Kamis sampai dengan 31 Desember 2023

Menyikapi memburuknya kualitas udara yang terus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Menteri Perindustrian (“ Menteri ”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dan Banten (“ Surat Edaran 2/2023 ”) yang mengamanatkan perusahaan tertentu wajib menyampaikan laporan emisi gas buang kepada Menteri setiap minggunya antara 25 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 . [1]

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis