Dalam upaya untuk memastikan bahwa Program Manajemen Risiko (“ PMR ”) yang berlaku di bidang industri pangan sejalan dengan kebutuhan hukum yang berlaku, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“ BPOM ”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan (“ PerBPOM 10/2023 ”), yang telah berlaku sejak 13 Maret 2023. [1] Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“ PerBPOM 21/2019 ”), yang kini telah dicabut dan diganti. [2]
Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan Diperbaharui
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis