Dalam menyikapi pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) sebelumnya melakukan relaksasi kebijakan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Akan tetapi, OJK kini menerbitkan Surat No. S-68/D.04/2023 yang mengamanatkan agar kebijakan pada saat pandemi yang diterbitkan PT Bursa Efek Indonesia (“ PT BEI ”) dikembalikan seperti semula secara bertahap, sebagaimana kebijakan sebelum pandemi. [1]
PT BEI Secara Berangsur Sesuaikan Kebijakan Perdagangannya untuk Mencabut Kebijakan Relaksasi dari Pandemi COVID-19 Lalu
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis