Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“ PVML ”). RPOJK tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan internal di OJK, sementara itu masukan dari masyarakat diharapkan dapat disampaikan kepada pihak-pihak berikut: Tri Suci Rahayu ( tri.suci@ojk.go.id ); dan Aulia Rasyidah (aulia.rasyidah@ojk.go.id) sampai batas waktu 7 Agustus 2024. [1] RPOJK tersebut menyatakan bahwa OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap PVML baik secara langsung (tatap muka langsung dan/atau secara elektronik [2] maupun tidak langsung. PVML terdiri dari lembaga-lembaga berikut: [3]

PVML Akan Menghadapi Pengawasan Khusus atau Intensif Berdasarkan Kriteria Tertentu
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis