Nomos Logo
ID
Hero Image

PVML Akan Menghadapi Pengawasan Khusus atau Intensif Berdasarkan Kriteria Tertentu

Otoritas Jasa Keuangan (“ OJK ”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“ PVML ”). RPOJK tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan internal di OJK, sementara itu masukan dari masyarakat diharapkan dapat disampaikan kepada pihak-pihak berikut: Tri Suci Rahayu ( tri.suci@ojk.go.id ); dan Aulia Rasyidah (aulia.rasyidah@ojk.go.id) sampai batas waktu 7 Agustus 2024. [1] RPOJK tersebut menyatakan bahwa OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap PVML baik secara langsung (tatap muka langsung dan/atau secara elektronik [2] maupun tidak langsung. PVML terdiri dari lembaga-lembaga berikut: [3]

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Analysis