Untuk mempercepat pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (“ UMKM ”) di daerah di seluruh Indonesia, dibutuhkan kolaborasi saling menguntungkan yang diinisiasikan oleh usaha besar berdasarkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Untuk mencapai tujuan tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“ Menteri ”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah (“ Permen 1/2022 ”). [1]

Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM di Daerah Telah Ditetapkan
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis