Dalam upaya optimalisasi dukungan keimigrasian pada saat dibukanya kembali sektor pariwisata di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktur Jenderal Imigrasi (“ Dirjen ”) telah menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Electronic Visa on Arrival- “ e-VOA ”), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Kunjungan untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“ SE Dirjen 133/2023 ”), yang berlaku sejak tanggal 19 April 2023 dan sekaligus mencabut dan mengganti Surat Edaran Dirjen No. IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 (“ SE Dirjen 76/2023 ”). [1]
Warga dari 92 Negara Kini Berhak Mendapatkan VoA untuk Mendukung Pembukaan Kembali Sektor Pariwisata Indonesia
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Analysis