
Specific Regulation on Incentives for Green Industry Entrepreneurs
Impact Scale
Low
Affected Sectors
Trade
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta menyatakan perlu regulasi khusus bagi industri hijau tanpa perlu menunggu tentang Pertekstilan.
“Seharusnya ada peraturan khusus terkait industri hijau, bukan cuma teksil saja, tapi untuk semua industri. Minimal (regulasi setingkat) Peraturan Pemerintah,” ujar Redma kepada Hukumonline.
Contoh insentif tersebut antara lain insentif pajak kepada pelaku usaha yang menggunakan bahan daur ulang dan insentif ketika pelaku usaha memakai energi hijau dalam proses produksi. Tujuan insentif tersebut, lanjut Redma, yakni memudahkan pengusaha mengekspor produk.
Meski pemerintah menggulirkan insentif ekspor, industri nasional terancam kesulitan menembus pasar internasional bila tidak menekan jejak karbon. Perhitungan jejak karbon dan pajak karbon negara tujuan berpotensi membebankan tarif tinggi dan menghambat daya saing produk.
“Insentif untuk industri hijau itu lebih baik daripada insentif untuk ekspor. Karena industri hijau pasti bisa ekspor,” lanjut dia.
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references
with a NOMOS subscription.In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Publication